Penanganan kasus penipuan yang dilakukan Selly Yustiawati yang kasusnya oleh Polsek Tanah Abang tak mengalami perkembangan berarti. Para karyawan Kompas Gramedia yang identitasnya diicatut pelaku bahkan tidak membuat laporan ke polisi.
Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Ipda Assali Kisom, Selasa (16/2). Menurutnya, Selly dibawa ke Polsek Tanah Abang pada 7 Januari 2010 sewaktu dirinya belum menjabat Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang.
"Kasus itu tanggal 7 Januari, saya baru menjabat 23 Januari," ujarnya.
Sementara, Ong, wartawan Kompas mengatakan polisi yang menyarankan mereka tidak perlu membuat laporan. Karenanya, Selly hanya membuat surat perjanjian, kemudian bebas kembali.
Menurut Ong, polisi waktu itu menyarankan, jika surat perjanjian itu nantinya tak ditepati, Selly baru akan ditangkap. Padahal menurut pihaknya hal ini terkait pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
( dtc / CN16 )
Rabu, 17 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar