Senin, 25 Oktober 2010

Ganjalan Guru Honorer Jadi CPNS

Formasi CPNS Depag 2010, Menpan Nomor 5 Tahun 2010 yang isinya kebijakan akan mengangkat tenaga honorer atau pegawai tidak tetap menjadi CPNS membuat lega tenaga honorer yang tersisa, yang sebelumnya belum diangkat. Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tingkat kota/ kabupaten dan provinsi kini telah didata jumlah pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT), termasuk di antaranya guru honorer, yang akan diangkat menjadi CPNS sepanjang memenuhi persyaratan.

CPNS Depag 2010, Ada dua kategori tenaga honorer yang menjadi perhatian pemerintah. Pertama; tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD, dengan kriteria dangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, dan masa kerjanya minimal setahun pada 31 Desember 2005.

Persyaratan lainnya, sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus serta berusia minimal 19 tahun maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006. Mereka ini akan diangkat menjadi CPNS. Kedua; tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD dengan kriteria sama seperti kategori 1, dan keberadaan mereka sekarang masih dinventarisasi dan datanya akan dikirim ke pusat.

Sepintas, rencana pengangkatan tenaga honorer itu menggembirakan guru honorer. Namun, dengan persyaratan seperti tercantum dalam SE itu, keinginan guru honorer untuk menjadi CPNS akan terhambat, bahkan bisa kandas. Pasalnya secara umum, SK guru honorer biasanya diberikan oleh kepala sekolah bukan oleh pejabat berwenang seperti kepala dinas pendidikan apalagi bupati/wali kota. Padahal persyaratan yang memenuhi untuk diangkat menjadi CPNS adalah SK-nya dari pejabat berwenang. Faktanya kepala sekolah bukanlah pejabat berwenang mengangkat tenaga honorer.

Awal tahun ini, DPR sudah mengadakan rapat gabungan dengan Mendiknas M Nuh, Menag Suryadharma Ali, dan Menpan EE Mangindaan, yang memperjuangkan guru honorer diangkat menjadi CPNS. Namun kini upaya mereka itu diperkirakan kandas terkait dengan terbitnya SE Menpan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar